Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati

FAQ Dinas Komunikasi dan Informatika


No Kategori Faq Pertanyaan Jawaban
21 Pensiun Kapan Perangkat Daerah mengirimkan dokumen kelengkapan pegawai yang telah memasuki BUP ke BKPSDM ?

Paling lambat 6 bulan sebelum TMT Pensiun.

22 Pensiun Apa syarat untuk mendapatkan pensiun PNS ?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dinyatakan bahwa hak atas pensiun hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun.

23 Pensiun Kapan PNS dikatakan mencapai BUP (Batas Usia Pensiun) ?
  • BUP 58 Tahun untuk jabatan pelaksana, pejabat administrator dan pengawas (Eselon III dan IV), Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Mudan dan Keterampilan).
  • BUP 60 Tahun bagi pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon II), pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Guruu
  • BUP 65 Tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
24 Pensiun Apa saja jenis-jenis pensiun PNS ?
  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri;
  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
  3. pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  4. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
  5. pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;
  6. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
  7. pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
  8. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
  9. pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
  10. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Sumber : Perka BKN No. 3 Tahun 2020

25 Jabatan Fungsional Ada berapa periode kenaikan jenjang jabatan dalam 1 tahun?

Ada 3 periode kenaikan jenjang, yakni : pada bulan Februari, Mei dan September.

26 Jabatan Fungsional Apa saja dokumen yang harus dipenuhi dalam kenaikan jabatan fungsional ?
  1. Surat Pernyataan Ketersediaan Formasi dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Peta Jabatan
  3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Seritikfat Hasil Uji kompetensi
  5. Ijazah Terakhir
  6. PAK Terakhir (Konvensional, Integrasi, Konversi)
  7. SKP dan Evaluasi Kinerja  Tahun 2023 minimal bernilai Baik
  8. SK Jabatan Terakhir
  9. SKP dan Evaluasi Kinerja  Tahun 2024 minimal bernilai Baik
  10. Surat Pencantuman Gelar (wajib bagi yang mempunyai ijazah baru dan sudah dinilaikan di angka kredit)
27 Jabatan Fungsional apa saja dokumen yang harus dipenuhi dalam kenaikan jenjang Perpindahan Dari Jabatan Lain ?
  1. Surat Pernyataan Ketersediaan Formasi dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Peta Jabatan
  3. Surat Persetujuan Penetapan Kebutuhan dari Menpan RB
  4. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. SK Jabatan Terakhir
  6. Sertifikat Hasil Uji Kompetensi
  7. Ijazah Terakhir
  8. PAK terakhir (dihitung sampai penilaian PAK Periode Terakhir)
  9. SKP dan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 minimal bernilai baik
  10. SKP dan Evaluasi Kinerja Tahun 2024 minimal bernilai baik
28 Jabatan Fungsional Apa saja Syarat pengangkatan JF melaui perpindahan dari jabatan lain ?
  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah:
    1. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; atau
    2. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan
  5. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
  8. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan;
    2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan
    3. 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan
  10. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri

(Sumber : PermenpanRB No 1 Tahun 2023)

29 Jabatan Fungsional Bagaimana prosedur/ alur pengajuan kenaikan jenjang ?
  1. Yang bersangkutan melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang 
  2. ybs mengajukan kenaikan jenjang melalui e-Jabfung pada simpeg
  3. verifikasi oleh admin Perangkat Daerah yang bersangkutan
  4. apabila sudah terpenuhi semua Perangkat Daerah mengirim pengajuan ybs ke BKPSDM 
30 Jabatan Fungsional Apa syarat utama untuk naik jabatan fungsional?
  1. Tersedianya peta jabatan.
  2. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan.
  3. Telah menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun pada jenjang sebelumnya.
  4. Hasil penilaian kinerja minimal “Baik”.
  5. Memiliki rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Tidak sedang dalam hukuman disiplin.