Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan dinas yang menangani urusan informatika di Kabupaten Temanggung. Sesuai dengan lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa, urusan informatika memiliki 2 suburusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakanya yaitu Informasi dan Komunikasi Publik dan Aplikasi Informatika.
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian;
- Penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana Informasi dan Komunikasi Publik, Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Statistik dan Persandian;
- Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah sesuai peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik;
- Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah;
- Pengelolaan e-Government di lingkup Pemerintah Daerah;
- Pemasangan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan statistik sektoral dan statistik khusus di lingkup daerah;
- Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
- Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian Pemerintah Daerah;
- Pengendalian teknis di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian;
- Penyelenggaraan pelayanan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangannya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.