| 11 |
Kenaikan Pangkat |
Dalam 1 tahun ada berapa periode pengusulan kenaikan pangkat PNS ? |
Pengusulan kenaikan pangkat PNS dilakukan setiap bulan sesuai dengan peraturan terbaru |
| 12 |
Kenaikan Pangkat |
Apa saja macam-macam kenaikan pangkat bagi PNS ? |
Kenaikan pangkat PNS di bagi menjadi 4 berdasarkan jabatannya, yakni :
- Kenaikan Pangkat Reguler,
- Kenaikan Pangkat Fungsional,
- Kenaikan Pangkat Struktural,
- Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
|
| 13 |
Pensiun |
Apa saja syarat kelengkapan untuk pengusulan pensiun Tewas ? |
- Surat Pengantar dari instansi
- Laporan kronologis kejadian
- Surat kematian dari dokter
- Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
- Akta kelahiran anak (apabila telah memiliki anak)
- Surat keterangan janda/duda
- SK KP Terakhir
- Surat berita acara kepolisian (bagi yang meninggal karena kecelakaan)
- Surat tugas/SPMT
|
| 14 |
Pensiun |
Apa saja kriteria pegawai yang tewas mengalami kecelakaan kerja ? |
- kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban;
- kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
- kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya;
- kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan
- kecelakaan kerja yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
|
| 15 |
Pensiun |
Apa saja syarat kelengkapan untuk pengusulan pensiun Meninggal dunia ? |
- Surat keterangan/akta kematian.
- Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/kecamatan setempat.
- SK CPNS
- SK KP Terakhir
- Asli DPCP yang telah di tanda tangani dan diperiksa keabsahannya.
|
| 16 |
Pensiun |
Apa saja syarat kelengkapan untuk pengusulan pensiun/pemberhentian atas permintaan sendiri ? |
- Surat permohonan pengunduran diri yang ditujukan untuk PPK melalui atasan langsung.
- Surat permohonan pemberhentian dari Perangkat daerah yang bersangkutan
|
| 17 |
Pensiun |
Bagaimana dengan hak pensiun jika PNS meninggal dunia ? |
Jika PNS meninggal dunia maka hak pensiun nya diberikan kepada ahli waris nya (istri/suami/anak) sesuai dengan ketentuan. |
| 18 |
Pensiun |
Dokumen apa saja yang harus dikirim ke BKPSDM guna untuk pengusulan pensiun ? |
Asli Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan telah diberi nama dan NIP dibelakang foto.
Asli DPCP yang telah di TTD dan diperiksa keabsahannya.
KK dan KTP pasangan |
| 19 |
Pensiun |
Sampai umur berapa seorang anak PNS mendapatkan tunjangan anak ? |
Sampai usia 21 tahun dengan ketentuan belum menikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri, serta dapat diperpanjang sampai usia 25 tahun apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus, dengan ketentuan :
- Surat pernyataan dari sekolah/kuliah/kursus
- Masa pelajaran pada sekolah/kuliah/kursus sekurang-kurangnya 1 tahun,
- Tidak mnerima beasiswa.
Sumber : perka BKN No 6 tahun 2024. |
| 20 |
Pensiun |
Apa saja syarat kelengkapan untuk pengajuan usul pensiun BUP ? |
- SK CPNS,
- SK PNS,
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir,
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan hasil evaluasi kinerja pegawai 1 tahun terakhir,
- Surat Nikah,
- Akta Kelahiran anak bagi yang masih memiliki anak tertanggung (berusia maksimal 25 tahun, masih sekolah/kuliah, belum bekerja dan belum menikah),
- Surat cerai apabila pernah bercerai/ surat kematian apabila istri/suami telah meninggal,
- SK peninjauan masa kerja (PMK),
- Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa apabila pengajuan usul pensiun meninggal dunia (Janda/duda).
Semua dokumen di atas baik asli/legalisir diharap sudah terupload pada SIMPEG masing-masing. |