Detail Dokumen SPBE

SPBE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pasal-pasal yang mengatur SPBE antara lain:

  • Pasal 1 yang menjelaskan tentang pengertian SPBE, tujuan, dan manfaat SPBE.
  • Pasal 2 yang menjelaskan tentang ruang lingkup SPBE.
  • Pasal 3 yang menjelaskan tentang kerangka kerja SPBE.
  • Pasal 4 yang menjelaskan tentang unsur-unsur SPBE.
  • Pasal 5 yang menjelaskan tentang tata kelola SPBE.
  • Pasal 6 yang menjelaskan tentang manajemen SPBE.
  • Pasal 7 yang menjelaskan tentang standar SPBE.
  • Pasal 8 yang menjelaskan tentang evaluasi SPBE.
  • Pasal 9 yang menjelaskan tentang peran dan tanggung jawab.
  • Pasal 10 yang menjelaskan tentang pendanaan.
  • Pasal 11 yang menjelaskan tentang sanksi.
  • Pasal 12 yang menjelaskan tentang ketentuan peralihan.
  • Pasal 13 yang menjelaskan tentang ketentuan penutup.

Selain itu, SPBE juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerapan SPBE di Indonesia. Salah satu upayanya adalah dengan menyusun Rencana Induk SPBE Nasional yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan SPBE di seluruh instansi pemerintah.