Bidang Statistik dan Persandian terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu, Seksi Statistik dan Seksi Persandian dan Keamanan Informasi, dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Statistik dan Persandian, sebagai berikut:
- pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di Bidang Statistik dan Persandian;
- pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Statistik dan Persandian;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana persandian;
- pengelolaan sarana prasarana persandian dan keamanan informasi;
- penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang statistik dan persandian pemerintah daerah;
- penyelenggaraan dan pengembangan statistik sektoral dan statistik khusus di lingkup daerah;
- penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;
- fasilitasi pengembangan sistem keamanan informasi;
- penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
- pengembangan sumber daya manusia di bidang statistik, persandian dan keamanan informasi.