Detail Layanan

Bidang Statistik dan Persandian terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu, Seksi Statistik dan Seksi Persandian dan Keamanan Informasi, dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Statistik dan Persandian, sebagai berikut:

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di Bidang Statistik dan Persandian;
  2. pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Statistik dan Persandian;
  3. pelaksanaan penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana persandian;
  4. pengelolaan sarana prasarana persandian dan keamanan informasi;
  5. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang statistik dan persandian pemerintah daerah;
  6. penyelenggaraan dan pengembangan statistik sektoral dan statistik khusus di lingkup daerah;
  7. penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;
  8. fasilitasi pengembangan sistem keamanan informasi;
  9. penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  10. pengembangan sumber daya manusia di bidang statistik, persandian dan keamanan informasi.
DINKOMINFO