Detail Layanan

Bidang Statistik dan Persandian terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu, Seksi Statistik dan Seksi Persandian dan Keamanan Informasi, dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Statistik dan Persandian, sebagai berikut:

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di Bidang Statistik dan Persandian;
  2. pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Statistik dan Persandian;
  3. pelaksanaan penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana persandian;
  4. pengelolaan sarana prasarana persandian dan keamanan informasi;
  5. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang statistik dan persandian pemerintah daerah;
  6. penyelenggaraan dan pengembangan statistik sektoral dan statistik khusus di lingkup daerah;
  7. penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;
  8. fasilitasi pengembangan sistem keamanan informasi;
  9. penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  10. pengembangan sumber daya manusia di bidang statistik, persandian dan keamanan informasi.
DINKOMINFO
Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati