Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu, Seksi Infrastruktur dan Jaringan dan Seksi Pengembangan dan Layanan Aplikasi Informatika, dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang TIK, sebagai berikut:
- pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di Bidang TIK;
- pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang TIK;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana komunikasi dan Informatika;
- pemasangan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi, persandian dan pengamanan informasi di lingkup pemerintah daerah;
- pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah;
- pengelolaan e-Government di lingkup pemerintah daerah;
- pengelolaan, pengembangan dan pemeliharaan integrasi data di lingkup pemerintah daerah;
- fasilitasi pembangunan dan pengembangan aplikasi sistem informasi dan multimedia di lingkup pemerintah daerah;
- penyelenggaraan bimbingan teknis penatakeloaan e-Government di lingkup pemerintah daerah.