Detail Layanan

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu, Seksi Infrastruktur dan Jaringan dan Seksi Pengembangan dan Layanan Aplikasi Informatika, dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang TIK, sebagai berikut:

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di Bidang TIK;
  2. pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang TIK;
  3. pelaksanaan penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana komunikasi dan Informatika;
  4. pemasangan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi, persandian dan pengamanan informasi di lingkup pemerintah daerah;
  5. pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah;
  6. pengelolaan e-Government  di lingkup pemerintah daerah;
  7. pengelolaan, pengembangan dan pemeliharaan integrasi data di lingkup pemerintah daerah;
  8. fasilitasi pembangunan dan pengembangan aplikasi sistem informasi dan multimedia di lingkup pemerintah daerah;
  9. penyelenggaraan bimbingan teknis penatakeloaan e-Government di lingkup pemerintah daerah.
DINKOMINFO
Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati