Bidang Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu, Seksi Pengelolaan dan Layanan Informasi Komunikasi Publik dan Seksi Pemberdayaan dan Kemitraan Informasi Komunikasi Publik, dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, sebagai berikut:
- pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
- pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah;
- pelayanan terhadap permohonan informasi sesuai peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik;
- penyelenggaraan diseminasi informasi;
- pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang komunikasi di lingkup pemerintah daerah;
- pemberdayaan komunikasi sosial;
- pembinaan lembaga penyiaran;
- pengembangan sumber daya manusia di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.