Detail Informasi

Berdasarkan Peraturan Bupati dimaksud, pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pengaduan dapat disampaikan kepada Bupati dan/atau tim penerima pengaduan melalui: 1. Kotak pengaduan yang ditempatkan di Lingkungan Pemerintah Daerah . 2. SMS Center Pemerintah Daerah, dengan nomor 085878600900. 3. Email : info@temanggungkab.go.id 4. Whatsapp Gateway : 085878600900 5. Twitter : @pemkabtmg 6. Facebook : Pemkab Temanggung 7. Instagram : @pemkabtmg 8. Surat yang dialamatkan kepada Bupati atau tim penerima pengaduan dan/atau inspektorat.

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati