Detail Berita

Sejumlah 56 pegawai non ASN Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung menandatangani surat perpanjangan kontrak kinerja di Aula Dinkominfo Temanggung, Jumat (15/11/2024) pagi.

56 pegawai non ASN tersebut terdiri dari 12 Supporting Staf Dinkominfo, 31 Supporting Staf LPPL Temanggung TV, dan 13 Supporting Staf Radio eRTe FM.Penambahan masa kontrak di tahun 2024 selama 1 bulan,  terhitung mulai 1 Desember – sampai dengan31 Desember 2024.

Kepala Dinkominfo Gotri Wijianto, dalam arahannya menekankan kepada seluruh pegawai untuk memperhatikan manajemen karir dan tupoksi masing-masing, dalam rangka peningkatan kapasitas seluruh pegawai, agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati