Tingkatkan Pemahaman Pelajar Melalui Sosialisasi, Edukasi Cukai dan Literasi Digital
Temanggung, MediaCenter - Puluhan siswa-siswi perwakilan SMP dan SMA di Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan "Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai Melalui Penyiaran untuk Pelajar" yang diselenggarakan oleh eRTe FM Temanggung di Omah Kebon, Temanggung, Senin (21/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelajar tentang peran penting bea cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi negara, serta dampak negatif dari peredaran barang ilegal, seperti rokok ilegal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, Gotri Wijianto dalam sambutannya menyampaikan materi terkait pentingnya literasi digital.
Ia memperkenalkan layanan Ruang Digital Masyarakat (Rudimas), yaitu layanan internet desa memudahkan masyarakat di daerah terpencil mengakses informasi.
“Saya yakin semua peserta mempunya medsos, untuk itu, mari lebih bijak dalam menggunakan media digital, guna menciptakan lingkungan yang positif, baik di dunia nyata, maupun di dunia maya,” ajak Gotri.
Selain itu, Kepala Dinkominfo menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelajar, akan pentingnya peran cukai dalam perekonomian, serta risiko yang ditimbulkan oleh peredaran barang ilegal.
“Harapannya, dengan diadakannya sosialisasi ini, masyarakat tahu apa itu rokok ilegal, apa itu cukai ilegal, serta bagaimana cukai yang baik dan benar. Sehingga masyarakat dapat mendukung kepatuhan, serta berpartisipasi aktif dalam pengawasan peraturan cukai. Karena cukai ini merupakan salah satu pendapatan besar di APBN,” harapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber Manda Kartiko, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda. Ia menyampaikan dan menjelaskan tentang alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Anggaran ini digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti penyempurnaan benih tembakau, pembangunan fasilitas kesehatan, pengadaan obat-obatan, pembayaran PBI BPJS Kesehatan, pelatihan kerja di BLK, serta pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sementara itu, Humas Kantor Bea Cukai Magelang, Adi Salam, menyampaikan materi tentang pengenalan cukai dan regulasi yang mengaturnya.
Adi Salam menjelaskan, bahwa saat ini terdapat tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yaitu etil alkohol atau alkohol murni, minuman beralkohol, dan hasil tembakau.
Ia juga memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal kepada satuan tugas pemberantasan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, TNI, dan Kepolisian.(Tik;Bil;Ekp)