KominfoTMG - Dinkominfo menerima kunjungan kerja dari Komisi C DPRD dan Dinkominfo Kabupaten Semarang pada Senin (24/6/2024), di Aula Kantor Dinkominfo Temanggung.
Muzayinul Arif, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang menyampaikan, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk study banding kepada Dinkominfo Temanggung terkait penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.
“Layanan telekomunikasi semakin dibutuhkan masyarakat, tetapi dengan semakin banyaknya kebutuhan, infrastrukturnya menjadi kurang tertata. Kabupaten Semarang yang diinisiasi Komisi C dan pimpinan belajar ke Temanggung, untuk membuat aturan agar jaringan infrastruktur telekomunikasi yang kurang tertata bisa teratasi,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menyusun regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup)sebagai petunjuk teknis dari Perda yang ada.
“Sehingga semua pihak, masyarakat, maupun penyedia, sama-sama teruntungkan, dengan infrasturktur yang tertata dengan baik,” imbuhnya.
Sekretaris Dinkominfo Temanggung Adi Pitoko, menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan DPRD beserta Dinkominfo Kabupaten Semarang.
Ia menjelaskan, untuk regulasi saat ini, di Kabupaten Temanggung sudah menyusun Raperbup tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Dalam penyusunannya, Dinkominfo melakukan audiensi dengan penyedia telekomunikasi, baik menara, jaringan FO dan ISP.
"Sehingga diharapkan dari audiensi tersebut diperoleh kesepakatan antara pihak penyelenggara dengan Pemda terkait infrastruktur pasif telekomunikasi yang saling menguntungkan," pungkasnya. (Sv;Ekp)