KominfoTMG - Dinkominfo menghadiri rapat pembahasan pengadaan non-Produk Dalam Negeri (PDN)/Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Senin (10/6/2024).
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dengan dihadiri Kepala Dinkominfo, Tim P3DN, Kabag PBJ Setda, serta beberapa pejabat dan staf terkait.
Rapat membahas evaluasi surat permohonan izin pengadaan dari Dinkominfo, fokus pada legalitas, kebutuhan, dan urgensi pengadaan non-PDN/TKDN.
Kepala Dinkominfo menjelaskan, kebutuhan teknis dan alasan pengadaan barang atau jasa yang tidak dapat dipenuhi oleh produk dalam negeri atau memenuhi TKDN.
Kabag PBJ memastikan proses pengadaan sesuai peraturan, dengan harapan penerapan PDN/TKDN mendukung penyedia lokal.
"Penggunaan produk PDN dan TKDN adalah langkah strategis memastikan distribusi barang yang adil dan efisien, sehingga diharapkan penyedia lokal juga bisa ikut serta dalam pengadaan barang di wilayah Kabupaten Temanggung," tandasnya. (Riz;Ekp)