Temanggung, MediaCenter – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tahap I, dengan sasaran PPID Perangkat Daerah, tanggal 1-7 Maret 2024.
Monev ini merupakan upaya dari PPID Pemkab Temanggung untuk mempertahankan status Informatif yang telah diraih oleh Kabupaten Temanggung tahun 2023 lalu.
Adapun monev difokuskan pada ketersediaan dokumen pada Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) di website/dashboard masing-masing PPID Perangkat Daerah.
“Perlu adanya monitoring dan evaluasi terhadap informasi-informasi publik yang harus diumumkan kepada masyarakat melalui dashboard PPID. Sebab penilaian Keterbukaan Informasi Publik merujuk pada kelengkapan data dan informasi tersebut,” kata Eko Kus Prasetyo selaku Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo, saat melaksanakan Monev PPID Pelaksana Dinas Sosial, Selasa (5/3/2024).
Kegiatan Monev PPID sendiri, nantinya secara keseluruhan dilaksanakan pada PPID Pelaksana yang berkedudukan pada OPD, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan. Setiap OPD dipantau kelengkapan informasinya.
Andina Diah Rahayu selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo menjelaskan, bahwa Monev PPID juga dilaksanakan dalam rangka membina dan memberikan kemudahan bagi admin PPID Pelaksana dalam memahami jenis informasi publik.
Kedepan, Pemerintah Kabupaten Temanggung juga akan memberikan “awarding” atau penghargaan bagi PPID Pelaksana yang aktif, serta patuh dalam mempublikasikan informasi publik.
“Mulai 2024, nanti akan diadakan KIP Award Pemkab Temanggung untuk memberikan penghargaan kepada PPID Pelaksana yang aktif dan patuh dalam Keterbukaan Informasi Publik,” tandas Andina. (adi;wll;sv;nin;ekp)