Detail Berita

Temanggung, MediaCenter - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Cukai dan Pelatihan Keamanan Informasi untuk Saka Milenial, Rabu (12/7/2023)

Kegiatan berfokus pada pengenalan peraturan ketentuan cukai dan rokok ilegal yang disampaikan oleh Siswanto selaku Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Magelang. 

Peserta juga mendapatkan materi terkait keamanan informasi yang disampaikan oleh Handoyo selaku Sandiman Ahli Muda Dinkominfo Temanggung.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinkominfo Andina Diah Rahayu, dalam sambutannya menyampaikan fokus tugas pokok yang harus dipahami oleh Saka Milenial, diantaranya adalah spreading dan konter berita di masyarakat.

"Saka Milenial ini salah satu agen, agen informasi yang bertugas spreading dan mengkonter berita yang beredar di masyarakat," tandasnya. (MC.TMG/adi;ekp)

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati