Temanggung, MediaCenter - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Temanggung mengikuti rangkaian kegiatan bersama dengan tiga desa terpilih di Kabupaten Temanggung dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, yaitu Desa Nglarangan, Kecamatan Tretep, Desa Candiroto, Kecamatan Candiroto dan Desa Gilingsari, Kecamatan Temanggung.
Sejumlah 86 desa mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2023 di Aula Swadaya, Dinpermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Selasa (11/7/2023).
Acara yang dibuka oleh Indra Ashoka Mahendrayana, selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, dilatarbelakangi adanya sengketa informasi yang 60% adalah sengketa informasi desa. Mayoritas terkait dengan penggunaan dana desa dari berbagai pihak, mulai dari LSM, media dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. sehingga perlu adanya penguatan pemahaman KIP pada pemerintah desa.
Sehingga tahun ini, dimulai dengan menunjuk tiga desa sebagai pilot project dari masing-masing kabupaten.
"Desa ini memang harus kita kuatkan, karena dari segi sengketa, informasinya cukup banyak dari desa, ini menjadi objek sengketa," tuturnya.
Monev ini bertujuan untuk mendorong dan memperkuat PPID Badan Publik Desa di Jawa Tengah agar siap, dalam rangka menghadapi masyarakat yang semakin kritis dalam mengawasi keterbukaan informasi yang ada di desa.
“Harapan kedepannya, tidak hanya tiga desa, tetapi makin banyak yang ikut dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik ini, karena nantinya akan menjadi standarisasi terhadap desa-desa lain, sehingga kedepan akan semakin bagus dalam pertanggungjawaban desa yang ada di Jawa Tengah,” ungkap Mohammad Saleh, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya. (MC.TMG/zie;ekp)