Semarang, MediaCenter - Sengketa informasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) memasuki tahap akhir. PPID Pemkab Temanggung menyerahkan alat bukti, sekaligus kesimpulan perkara kepada panitera Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Penyerahan dilakukan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, (1/10/2026).
Berkas tersebut menjadi bagian dari dokumen perkara yang akan digunakan dalam proses pengambilan putusan oleh Majelis Komisioner.
Permohonan informasi yg diajukan keberatan ini terdaftar dengan nomor register 002/PIP-PPID/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Objek sengketanya adalah permohonan dokumen notulensi rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Temanggung dengan kelompok tani Agro Martani pada (18/12/2024) lalu.
PPID Pemkab Temanggung dalam persidangan kembali menegaskan, bahwa dokumen yang dimohonkan telah ditindaklanjuti dan diberikan kepada pemohon melalui Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID).
Dalam sidang terakhir, PPID menyerahkan alat bukti yang telah disusun beserta kesimpulan perkara. Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada panitera untuk menjadi bagian dari berkas persidangan sebelum proses pengambilan putusan.
Kuasa PPID Sekretariat Daerah Temanggung yang hadir dalam persidangan yakni Gotri Wijianto W, Dhian Milasari, Eko Kus Prasetyo, dan Budi Eriyanto, sedangkan dari pihak LSPP hadir Andriyanto.
Setelah tahapan pembuktian dan penyampaian kesimpulan selesai, perkara kini memasuki fase menuju putusan. Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan para pihak dalam persidangan.
Sengketa informasi ini selanjutnya tinggal menunggu putusan. (Wll;Ekp)
DINKOMINFO