Temanggung — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi kepada Pemerintah Desa se-Kabupaten Temanggung, Kamis (24/9/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, dilanjutkan dengan sharing session oleh tim teknis Diskominfo yang menjelaskan garis besar Perbup, khususnya ketentuan mengenai penggelaran Kabel Fiber Optik pada jalan yang dikelola desa.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Pasal 50 ayat (3) yang mengatur bahwa penggelaran Kabel Fiber Optik pada jalan yang dikelola desa diatur sepenuhnya oleh Pemerintah Desa. Ketentuan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Desa untuk menyiapkan pengaturan lebih lanjut di tingkat desa. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun…
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa diharapkan dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi, khususnya dalam mengatur penataan dan penggelaran tiang serta Kabel Fiber Optik di wilayah desa.
Sosialisasi juga menghadirkan tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memberikan penjelasan mengenai gambaran mekanisme perizinan yang dapat disusun di tingkat desa, serta aspek retribusi atau kompensasi atas pembangunan dan pemanfaatan tiang Fiber Optik sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kewenangannya dalam penataan infrastruktur telekomunikasi, sehingga pembangunan jaringan dapat terus berkembang secara tertib, aman, dan terkoordinasi, sekaligus mendukung peningkatan konektivitas dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Temanggung.
DINKOMINFO