Dinas Komunikasi dan Informatika (DINKOMINFO) Kabupaten Temanggung bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung memenuhi undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Temanggung. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Lantai 5 Gedung A Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Nomor 9, Semarang. Fasilitasi tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah, yaitu Raperda tentang Transformasi Digital serta Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat dipimpin oleh Priandito Roby Bramantyo dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. DINKOMINFO Kabupaten Temanggung hadir langsung melalui Kepala Dinas yang didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), staf Bidang Statistik dan Persandian, serta staf Sekretariat. Turut hadir pula jajaran staf dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung. Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak melakukan pembahasan dan penyelarasan terhadap substansi Raperda sebagai bagian dari proses fasilitasi rancangan produk hukum daerah.
Priandito Roby Bramantyo mengapresiasi Raperda yang diinisiasi oleh DINKOMINFO bersama Bagian Hukum Kabupaten Temanggung. Menurutnya, pembahasan dan fasilitasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan regulasi dapat disusun secara lebih komprehensif serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fasilitasi ini juga menjadi ruang koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan transformasi digital di daerah.
Melalui proses fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Temanggung terus mendorong terwujudnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung perkembangan transformasi digital dan tata kelola pemerintahan daerah. Pembahasan bersama antara DINKOMINFO, Bagian Hukum, dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang semakin matang, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
DINKOMINFO