TEMANGGUNG – Tim Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung menyusun dan menyelesaikan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2026. Penyusunan dokumen pertanggungjawaban ini dilaksanakan di Ruangan IKP pada Senin (7/9/2026).
Penyusunan SPJ dilakukan guna melegalisasi seluruh pencatatan pengeluaran operasional serta administrasi yang telah digunakan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Tim IKP secara teliti memeriksa setiap item bukti dan kelengkapan berkas administrasi agar sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen Tim IKP dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Melalui pengolahan dokumen SPJ yang akurat dan tepat waktu, penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, efektif, dan efisien demi mendukung peningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Temanggung. (put;nin;ihm)
DINKOMINFO