Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan tiang jaringan fiber optic (FO) yang berada tepat di depan rumah warga di Desa Rowoseneng, Kecamatan Kandangan, Rabu (2/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Dinkominfo melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi dan posisi tiang serta mengidentifikasi kepemilikan jaringan.
Setelah dilakukan pengecekan, Dinkominfo kemudian berkoordinasi dengan pihak penyelenggara jaringan internet (ISP) terkait untuk menindaklanjuti keberadaan tiang tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut Dinkominfo terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya untuk memastikan keberadaan infrastruktur jaringan telekomunikasi tetap tertata, aman, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
DINKOMINFO