Temanggung, 19 Agustus 2026 — Upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi terkait pengajuan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terus dilakukan melalui pengembangan dan integrasi sistem aplikasi.
Integrasi Aplikasi SIPOKIR dengan Aplikasi JDIH DPRD dilaksanakan di Ruang Rapat MCC dengan melibatkan tim programmer bersama Kepala Bagian RPU Sekretariat DPRD dan tim Setwan. Integrasi ini diarahkan untuk menghubungkan informasi pengajuan Pokir Dewan dengan layanan informasi hukum dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Melalui integrasi tersebut, informasi terkait pengajuan Pokir diharapkan dapat tersaji secara lebih terstruktur dan mudah diakses melalui aplikasi JDIH DPRD. Masyarakat umum nantinya dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa harus melalui proses pencarian informasi secara manual.
Pengembangan ini menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi, keterbukaan informasi publik, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan pemerintahan. Dengan terintegrasinya kedua aplikasi, penyampaian informasi kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan mudah diakses.
Tim programmer bersama Bagian RPU Sekretariat DPRD selanjutnya akan melakukan penyempurnaan dan pengujian integrasi agar sistem dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
DINKOMINFO