Detail Berita

Temanggung, Media Center - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menggelar Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) bertempat di Kampoeng Sawah, Kebonsari, Temanggung, Rabu (10/5/2023).

Tiga pemateri yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, yaitu Ketentuan Cukai dari Kantor Bea Cukai Magelang Yulius Kurnianto, KIM dari Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah, Agustina Tuty N, dan Konten Kreator dari Ketua Relawan TIK Kabupaten Temanggung, Ibrahim Khasan, dengan peserta perwakilan dari desa se-Kecamatan Tembarak, Tlogomulyo,  Kranggan dan Ngadirejo. 

KIM adalah salah satu media komunikasi publik kepanjangan tangan dari pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Perannya untuk membantu menyebarluaskan informasi-informasi yang sifatnya umum dan cepat, sehingga bisa memangkas waktu agar tersampaikan kepada masyarakat.

Sejalan dengan perkembangan internet yang kian hari semakin cepat tak luput dari berbagai macam informasi sampai ke masyarakat, baik hoak, SARA, maupun berita-berita yang kredibilitasnya perlu diuji. 

Harapannya, KIM yang merupakan media yang dibentuk di wilayah desa, maupun kelurahan sudah sewajarnya membantu dan meluruskan problematika isu-isu yang ada di masyarakat sesuai yang semestinya, baik secara Undang-Undang maupun aturan yang berlaku. (Tfa;Ded;Ekp)

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati