Detail Berita

Temanggung, MediaCenter - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Ketentuan Cukai dan Pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), bertempat di Rumah Makan Kampoeng Sawah, Senin (8/5/2023). 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinkominfo Temanggung, Sekretaris Dinkominfo Temanggung, Narasumber dari Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah, Narasumber dari Kantor Bea Cukai Magelang dan Relawan TIK. 

Peserta dalam kegiatan ini merupakan perwakilan dari 61 desa di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Gemawang, Kecamatan Temanggung, Kecamatan Selopampang, serta Kecamatan Bejen.

Dalam sambutannya, Kepala Dinkominfo Temanggung, Gotri Wijianto Wuriatmojo menyampaikan, bahwa KIM dibentuk dengan harapan dapat menjadi kontributor informasi. 

"Dalam rangka penyampaian informasi dari kabupaten, kecamatan, sampai ke desa itu ada kontributornya," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Gotri menekankan agar KIM dapat mensupport desa, dengan harapan informasi cepat tersampaikan dan dijamin kebenarannya.

"Kita support, kita dorong KIM ini untuk support desa masing-masing, harapannya informasi ini cepat tersampaikan dan terjamin kebenarannya," tandasnya. (MC.TMG/adi;ekp)

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati