Temanggung, MediaCenter - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Propinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi dengan pemangku bidang persandian dan keamanan informasi Dinkominfo se-Jawa Tengah di Hotel Syariah Solo, Rabu-Kamis (8-9/2/ 2023).
Hadir sebagai narasumber, Feri Indrawan dan Lukmanul Hakim dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta dari Komisi A DPRD Propinsi Jawa Tengah, Mohamad Yunus dan Ayuning Sekar Suci.
Samsul Hadi, Kepala Dinkominfo Kabupaten Temanggung didampingi Subkoordinator Persandian Handoyo hadir pada rakor tersebut.
Samsul Hadi mengatakan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), diamanatkan data pribadi harus dilindungi.
"Data pribadi seseorang yang terdiri dari data umum, seperti nama, umur, alamat, maupun data yang bersifat spesifik, seperti data rekam kesehatan, data keuangan, data genetika harus mendapatkan perlindungan secara penuh dan akurat dari para pengelola data pribadi," ungkapnya.
Kelalaian dan kesengajaan pembocoran data pribadi jelas akan mendapatkan ancaman berupa pidana kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Dikemukakan pula oleh narasumber, tentang pentingnya pemerintah menerapkan standar dan sistem manajemen keamanan informasi yang benar-benar aman dan terukur. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BSSN Nomor 4 Tahun 2021. (MC.TMG/smsl;ekp;ysf)