Dinkominfo Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan klarifikasi dan sanggah hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Kantor KI Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan dihadiri oleh PPID Kabupaten Temanggung sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian tahap I terhadap website dan media sosial badan publik. Dalam proses klarifikasi, Tim PPID Kabupaten Temanggung menyampaikan berbagai data dukung dan penyempurnaan informasi sehingga nilai website meningkat dari 92 menjadi 98, sementara nilai media sosial tetap 94.
Melalui kegiatan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung sebagai pengelola PPID berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, informatif, dan akuntabel bagi masyarakat.sv
DINKOMINFO