Temanggung, Media Center – Kodim 0706 Temanggung bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Komunikasi Sosial dengan Aparat Pemerintah Tahun Anggaran 2022 bertemakan “Pemanfaatan Media Sosial di Era Digital” yang berlangsung di Gedung Panti Sarwa Guna Lingkup Kodim 0706 Temanggung, Rabu (18/5/2022).
Kegiatan ini dilakukan untuk memberi edukasi dan wawasan terhadap anggota dan masyarakat terkait dengan penggunaan internet di era digital, sehingga tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif.
Eko Kus Prasetyo selaku narasumber dari Dinkominfo Temanggung menyampaikan, di era teknologi ini yang kita hadapi ada dua sisi, yaitu positif dan negatif, sehingga kegiatan bermedia sosial itu kembali ke diri masing-masing, bagaimana menyikapi dan memanfaatkannya secara positif.
“Di era digital, pola hidup kita berubah, bertransformasi yang dulu semuanya manual, konvensional, sekarang berubah dan didukung teknologi, seperti di dunia pendidikan selama pandemi Covid proses pembelajaran secara daring, tidak perlu ke sekolah yaitu menggunakan handpone dan laptop sudah bisa belajar,” katanya.
Disamping itu, belanja kebutuhan rumah tangga pun bisa dilakukan secara online, yaitu melalui aplikasi marketplace tertentu dan tidak harus ke pasar tradisional maupun modern. Sistem pembayarannya pun juga tergolong mudah bisa COD (Cash on Delivery) maupun transfer sesuai dengan bank yang sudah tersedia.
“Dengan media sosial kita bisa berkomunikasi dengan teman, saudara, baik di luar kota, pulau, bahkan diluar negeri dengan memanfaatkan teknologi. Di Era seperti ini yang harus kita sikapi, mau tidak mau harus memanfaatkan guna terciptanya komunikasi,” imbuhnya.
Dengan internet yang semakin berkembang pesat, tidak ada sekat ruang dan waktu, kapanpun, dimanapun orang bisa mengakses internet, maka dari itu bijaklah menggunakan internet.
“Populasi masyarakat Indonesia per tahun 2021 sebanyak 274,9 juta, pengguna gadget mobile communication atau handphone sebanyak 345,3 juta, pengguna internetnya sebanyak 200,2 juta, pengguna media sosial aktif 170 juta. Dengan data tersebut bukan angka yang sedikit, apalagi di negara kita tidak dibatasi dalam kepemilikan gadget maupun penggunaan internet,” jelas Eko Kus.
Ditambahkan oleh Kapolres Temanggung, AKBP Agus Supriyadi bahwa pemanfaatan media sosial merupakan domain tugas kepolisian, tugas ini ada dua, selain pemanfaatan dari sisi negatif, juga ada sisi positifnya, prinsip Polres Temanggung dalam melaksanakan tugas adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, apapun itu bentuknya.
“Kami sudah membuka call center, sudah diupload dan bisa dilihat di Instagram dan twitter, saya pasang nomor call center di situ untuk mempercepat pelayanan aduan masyarakat, seperti contoh ada kemacetan lalu lintas di jalan wilayah Kabupaten Temanggung, silahkan manfaatkan call center dengan memberi informasi, di foto dan di upload tag IG Polres Temanggung, maka kita gerakkan tim gabungan dari lalu lintas, reserse dan sabhara. Kita membuat tim ini guna meningkatkan pelayanan kepada bapak, ibu sekalian agar lebih cepat dan mudah,” tandasnya. (MC.TMG/tf;ekp)