PPID Utama Kembali Lakukan Uji Konsekuensi Dimasa Pandemi
Temanggung, MediaCenter - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Temanggung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan uji konsekuensi dalam rangka penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) melalui fasilitas video conference di Aula Lantai 3 Dinkominfo, Kamis (7/5/2021).
Uji konsekuensi dibuka oleh Sekretaris Dinkominfo Sigit Aryono, yang juga selaku PPID Utama Kabupaten Temanggung, dilanjutkan dengan pembahasan usulan daftar informasi dari tiap-tiap PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan dipimpin oleh Eko Kus Prasetyo selaku Kepala Seksi Pengelolaan dan Layanan Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo.
“Mengingat masih masa pandemi, uji konsekuensi ini dilaksanakan secara daring, semoga tidak mengurangi semangat dan hasilnya nanti dapat dituangkan dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung sebagai dasar pelayanan informasi kepada publik,” ungkap Sigit Aryono.
Uji konsekuensi ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa PPID Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebelum menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
Dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Temanggung terdapat 15 OPD yang mengusulkan informasi dikecualikan, sehingga hanya 15 peserta yang menghadiri uji konsekuensi, dan juga dihadiri oleh praktisi hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Temanggung yang bertindak sebagai verifikator dasar-dasar hukum informasi yang dikecualikan.
Dalam proses uji konsekuensi, terdapat beberapa usulan yang tidak dimasukkan dalam penetapan daftar informasi yang dikecualikan, dikarenakan terdapat kesamaan pada konten informasi, dasar hukum, manfaat dan akibat jika dibuka.
“Beberapa usulan informasi yang sama, serta informasi yang ruang lingkupnya tingkat kabupaten, nanti akan kami kompilasi dan sesuaikan. Yang perlu kita cermati bersama adalah mengenai dasar hukum, batasan waktu dan konsekuensi bila dibuka. Konsekuensi ini dilihat dari sisi masyarakat, bukan dari sisi pemilik informasi, baik akibat maupun manfaatnya,” jelas Eko Kus.
Setelah adanya penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), bisa menjadi dasar PPID Utama Kabupaten Temanggung dan PPID Badan Publik di Lingkungan Pemkab Temanggung dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terkait informasi yang bisa diberikan dan tidak bisa diberikan. (MC.TMG/Azizah;Tofa;Ekape)