Temanggung, MediaCenter - Seluruh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kabupaten/kota se-Jawa Tengah (Jateng) mengikuti kegiatan secara daring selama dua hari sejak Selasa (23/2/2021) sampai dengan Rabu (24/2/2021) dari kantor masing-masing.
Kegiatan tersebut dalam rangka sinergitas Pemerintah Provinsi Jateng dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membangun tata kelola informasi dan komunikasi publik yang efektif dalam meningkatkan kualitas informasi publik yang diadakan oleh Dinkominfo Provinsi Jateng.
Acara yang dibuka oleh Hermoyo Widodo selaku Sekretaris Dinkominfo Provinsi Jateng ini rutin diadakan untuk mengawali tahun anggaran. Kegiatan yang biasanya dilaksanakan dengan berkoordinasi melalui tatap muka, tetapi untuk kali dilaksanakan melalui daring.
Pada kegiatan hari pertama, dibahas tentang kebijakan dan strategi pembangunan Jateng Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh perwakilan dari Bappeda Provinsi Jateng, dilanjutkan materi Penyusunan Data Daerah Dalam Angka (DDA) Jateng Tahun Anggaran 2021 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Perwakilan Jateng. Tidak hanya dari Provinsi Jateng, hadir pula dari Biro Perencanaan Kementerian Kominfo yang ikut membahas tentang Kesesuaian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) program/kegiatan pemerintah pusat dan daerah.
Begitu juga tentang penguatan aspek Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) di kabupaten/kota yang disampaikan oleh perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dilanjutkan dengan Tanya jawab oleh peserta. “Intinya bagaimana nantinya bisa memetakan tugas-tugas untuk Tahun Anggaran 2021, semua kegiatan untuk persiapan penilaian SPBE kabupaten.
Disamping itu juga bagaimana kita merumuskan untuk Tahun Anggaran 2022 terkait dengan kondisi pandemi Covid-19,” terang Sunaryo selaku Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinkominfo Kabupaten Temanggung, Rabu (24/2/2021). Untuk meningkatkan kualitas informasi publik itu sendiri harus ada 4 elemen yang mendukung, yaitu payung hukum sesuai yang disampaikan oleh Biro Hukum dan Humas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Siber.
Demikian juga dari Telkom Divre IV Jateng/DIY dari segi sarana prasarananya dengan strategi konektivitas infrastruktur TIK di Jateng. Elemen pendukung ketiga, terkait data dibantu oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan implementasi simpul jaringan kabupaten/kota di Jateng. “Dengan kegiatan rakord ini, diharapkan tercipta sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jateng dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya terkait pembangunan dibidang teknologi komunikasi dan informasi, serta pemanfaatan data,” pungkas Sunaryo. (MC TMG/Azizah;Ekape)