Temanggung, MediaCenter – Rapat koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung bersama dengan Dewan Pengawas serta perwakilan Temanggung TV diadakan di Ruang Aula Dinkominfo yang bertujuan mempersiapkan langkah awal pemilihan Dewan Direksi Temanggung TV dengan mengimplementasikan peraturan daerah, Senin (1/2/2021).
Wara Andijani selaku Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV berharap pemilihan dewan direksi ini dapat selesai pada akhir Bulan Februari mendatang. “Beberapa hal yang kemarin sudah kita cermati, memang langkah utama kita ialah memilih Dewan Direksi. Kemarin kami sudah memperkirakan proses seleksi tersebut harus dapat selesai pada Bulan Februari ini dengan kriteria yang telah tercantum pada peraturan daerah serta akan membuka peluang seluas – luasnya bagi siapapun yang memenuhi kriteria,” ujarnya.
Menurut Asisten Administrasi Setda Kabupaten Temanggung, Kristi Widodo pengangkatan jajaran Dewan Direksi saat ini menjadi prioritas utama dalam mengawali langkah kerja. Dalam hal tersebut Dewan pengawas akan memiliki kewenangan dalam hal proses seleksi. “Nantinya akan dipilih tiga orang yang akan menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Umum, serta yang terakhir Direktur Operasional," tambah Kristi.
Menurutnya pemilihan ini menjadi penting, karena pada saat mulai pelaksanaan kegiatan, jajaran direksi itulah yang nantinya akan mengawali dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. “Nanti jajaran direksi ini harus menyusun rencana lima tahunan yang nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Oleh karena itu dalam pemilihan seleksi Dewan Direksi ini yang terpenting ialah visi misi mereka untuk 5 tahun kedepan, Temanggung TV akan seperti apa serta langkah - langkahnya akan seperti apa, karena nanti dari sisi perencanaan harus segera menyusun Renstra untuk 5 tahun kedepan, " ungkapnya.
Selain menyusun Renstra (Rencana Strategis), pengelolaan keuangan yang berasal dari APBD dan yang berasal dari non APBD atau sumber lain, hal tersebut juga akan menjadi tugas jajaran direksi yang nantinya akan membentuk organ dibawahnya, mulai dari bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan lain sebagainya menjadi kewenangan Dewan Direksi. “Setelah dua tahap tersebut dilakukan memang nantinya akan terjadi re strukturalisasi, karena terdapat perangkat operasional, perangkat administrasi serta perangkat pengelola keuangan yang nantinya harus segera dilengkapi dengan surat keputusan direksi, ” jelasnya. (MC TMG/Cahya;Fatin;Ekape)