Detail Berita

Temanggung, MediaCenter-  Demi kelancaran terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada 47 (Empat puluh tujuh) Badan Publik yang terdiri dari 27 (Dua puluh tujuh) OPD dan 20 (Dua puluh) Kecamatan secara daring dengan fasilitas video conference, Selasa (29/9).
PPID Badan Publik OPD dan Kecamatan merupakan pintu masuk utama masyarakat dalam memperoleh informasi, sehingga perlu bagi tiap badan publik mempersiapkan dalam hal informasi dan dokumentasi agar bisa benar-benar melayani masyarakat.

Seperti yang diungkapkan oleh Inarni Nur Dyahwanti selaku Ketua Seketariat PPID Utama. “Sehingga, siapapun yang membutuhkan informasi, maupun dokumentasi dan data itu kita semua sudah siap menerima, siap memberikannya, sehingga masyarakatpun merasa terlayani dan merasakan kehadiran kita selaku OPD di Kabupaten Temanggung,” ungkapnya dalam arahan kepada 27 OPD yang mengikuti sesi pertama kegiatan ini. 

Dalam kegiatan ini tak lupa PPID Utama menyampaikan kembali gambaran umum tentang PPID dan juga tugas-tugas PPID itu sendiri, untuk mengingatkan kewajibannya selaku Badan Publik.

Sekaligus memberikan gambaran secara singkat tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada para petugas PPID Badan Publik OPD yang baru menjabat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Demikian yang disampaikan oleh Eko Kus Prasetyo selaku Kasi Layanan Komunikasi dan Informasi Publik.

"Sebagai badan publik, kita wajib memenuhi kewajiban pemenuhan informasi publik kepada masyarakat. Melalui website, masyarakat dapat memperoleh haknya mendapatkan informasi secara mudah, murah dan cepat," jelas Eko Kus. 

 Begitu juga yang disampaikan pada sesi kedua yang diikuti oleh 20 Badan Publik Kecamatan.
Disampaikan juga dalam acara ini tentang update data informasi yang wajib tersedia pada setiap PPID Badan Publik yang memang selalu dipantau oleh PPID Utama Kabupaten Temanggung disetiap website OPD dan Kecamatan, dalam rangka pemenuhan kewajiban badan publik itu sendiri.

Sehingga harapan PPID Utama, bagi yang belum lengkap sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP) dapat segera melengkapi.
Beberapa OPD melontarkan beberapa pertanyaan terkait  informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta beberapa kendala yang dihadapi dalam pemenuhan informasi yang disampaikan melalui website di masing-masing instansinya. 
Pertanyaan dan keluh kesah itu terjawab dengan tanggapan serta tindakan yang akan dilakukan oleh PPID Utama dalam membantu PPID OPD dan Kecamatan, dengan cara bisa datang langsung ke seketariat PPID Utama atau kunjungan langsung PPID Utama ke PPID OPD dan Kecamatan yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut. 

Hal itu dilakukan untuk menunjukkan keseriusan PPID Utama dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kabupaten Temanggung. (MC.TMG/Azizah;Ekape)

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati