Detail Berita

Temanggung, MediaCenter – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan webinar Forum Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Wilayah Jawa Tengah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Provinsi Jawa Tengah pada Jumat kemaren (28/8) dari Pukul 08.30 WIB sampai Pukul 11.20 WIB dengan peserta PPID Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, PPID Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, LSM, dan Mahasiswa. Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, menyanyikan lagu Indonesia Raya, laporan panitia oleh Mulyani selaku Kasubdit Tata Kelola Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI Prof. Dr. Widodo Muktiyo. Selanjutnya Acara inti webinar dengan pemateri pertama Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Selamatta Sembiring yang menyampaikan materi tentang Keterbukaan Informasi Untuk Indonesia Yang Lebih Baik. “Keterbukaan Informasi itu begitu penting apabila memang kita gunakan sesuai dengan fungsinya”, tegasnya. Dalam paparannya juga dijelaskan mengenai filosofi KIP dan menjelaskan tentang Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Sebagai Badan Publik dilarang untuk menghalangi warga untuk mendapatkan hak keterbukaan informasi ini dan apabila menghalangi dapat terancam hukuman 4 tahun. Pemateri Kedua, Romanus Ndau Lendong selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat menyampaikan materi tentang “Open Publik Information, Your Right To Know”, Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Mengakses Informasi di PPID. “Hari ini informasi itu adalah energi, power untuk kemajuan bangsa,” ucapnya. Untuk dapat memajukan negara, maka kita butuh menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, dan informasi publik mempunyai kontribusi yang besar untuk menciptakan SDM yang unggul. Pelayanan informasi memiliki dua jantung, yang pertama mengenai badan publik yang memiliki keadilan yang kuat untuk membuka informasi dan yang kedua masyarakat yang aktif untuk meminta informasi. “Mari bertanyalah, setiap soal yang anda sekiranya belum tahu,” tambahnya. Pemateri yang ketiga oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum yang menyampaikan informasi mengenai Mekanisme Akses Informasi PPID Provinsi Jawa Tengah dan Contoh Kasus Pelaksanaan Keterbukaan Informasi. Dalam paparannya ia juga menyampaikan informasi mengenai sasaran monitoring dan evaluasi badan publik Tahun 2020 yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal di Jawa Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan RSUD Kabupaten/Kota. Pemateri yang keempat oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kementerian Kesehatan RI Busroni,S.Ip menyampaikan informasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik Pandemi Covid 19 untuk memutus mata rantai penularan. Tim dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas penangangan Covid-19 bekerjasama menyediakan berbagai macam platform informasi untuk masyarakat yang menyediakan call center, website, sosial media, siaran radio kesehatan berbasis internet, edukasi media dan edukasi jurnalis terus menerus dan tidak boleh ada jeda dalam pelayanan informasi. Dengan dilakukan kegiatan ini diharapkan agar setiap badan publik bisa memaksimalkan pelayanan informasinya hingga dapat menerapkan zero complain dari masyarakat. (MCTMG/Novita;Ekape)
Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati