PPID Temanggung Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Masa Pandemi
Temanggung, MediaCenter - Pandemi Covid-19 tidak menghalangi Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan secara reguler oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kepada seluruh Badan Publik yang ada di Provinsi Jateng Melalui fasilitas Video Conference (Vidcon), Rabu (29/7).
Sosialisasi Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Dalam Masa Pandemi Corona-19 yang dibuka oleh Sosiawan selaku Ketua KI Provinsi Jateng ini diikuti PPID Utama, KPUD, Bawaslu, BPN, RSUD dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, termasuk PPID Kabupaten Temanggung. Rahayu Sri Suswaty selaku Kabid Komunikasi yang didampingi Eko Kus Prasetyo selaku Kasi Layanan Komunikasi dan Informasi Publik beserta Tim PPID Temanggung menyimak dengan seksama yang disampaikan oleh Riena Retnaningrum selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jateng selaku PPID Utama Provinsi Jateng.
Riena juga memberikan beberapa catatan terkait Keterbukaan Informasi dalam masa pandemi ini. “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," jelasnya. Disini ia juga menggaris bawahi kalimat “di bawah kewenangannya”, karena Badan Publik tidak boleh melebar dari kewenangan di masing-masing Badan Publik yang diampu.
"Dan jika terdapat pelayan informasi yang memang tidak bisa dilakukan dengan daring, maka badan publik wajib tetap memberikan informasi publik dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak aman, menggunakan masker dan lainnya," tambah Riena.
Untuk tahun ini ada tambahan objek penilaian Badan Publik Vertikal meliputi BNNK, Pengadilan, Kejaksaan, Polda, Kanwil Depag, KPUD, Bawaslu, BPS, BPKP, BPK, dan Kanwil Pertahanan, mengingat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi. Demikian yang disampaikan oleh Wijaya, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jateng saat mengisi materi setelah Riena Retnaningrum.
Selanjutnya disampaikan instrumen penilaian untuk tahun ini, meliputi Penilaian Medsos dan Website yang sudah terlaksana, dilanjutkan penilaian SAQ, Presentasi Verifikasi, dan Visitasi 10 kabupaten/kota yang terbaik. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya saat tahapan Presentasi Verifikasi, yang biasanya menghadirkan langsung, tetapi untuk tahun ini akan melalui Zoom Meeting.
Acara ini juga sekaligus menyampaikan hasil monev Badan Publik yang terkait dengan Informasi Berkala, sebagai bentuk pengawasan. Untuk mengukur sejauh mana ketaatan/ kepatuhan Badan Publik didalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk standar layanan Informasi Publik. (MC.TMG/Azizah;Ekape)