Temanggung,Media Center - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Temanggung menggelar rapat koordinasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kabupaten Temanggung dalam rangka mengaplikasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu (15/7) di Aula Lantai 3 Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung.
Sudah menjadi target ditahun ini, PPID Utama menggandeng BUMD untuk ikut melaksanakan kewajiban sebagai badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif , yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi BUMD untuk melaksanakan kewajiban sebagai Badan Publik.
Kegiatan yang dibuka oleh Rahayu Sri Suswati selaku Kepala Bidang Komuniksi Dinkominfo ini di hadiri 6 (enam) BUMD yaitu, PDAM Tirta Agung, PD BPR Bank Pasar, PD Apotik Waringin Mulyo, PD BPR BKK Temanggung, PD Aneka Usaha, dan PD Bhumi Phala Wisata. Didampingi oleh Eko Kus Prasetyo selaku Kasie Layanan Komunikasi dan Informasi Publik dengan menyampaikan materi tentang pengertian PPID, Tugas dan Kewajiban Badan Publik itu sendiri, prosedur tatakelola dan layanan informasi, mulai dari alur permohan informasi sampai alur permohonan sengketa.
Dalam kesempatan ini juga diadakan diskusi terkait penyusunan Klasifikasi Informasi Publik yang harus disusun oleh masing-masing BUMD, dikarenakan ada beberapa dokumen atau informasi yang memang perlu dikoordinasikan dengan internal BUMD sendiri karena memang sifatnya berbeda dengan Badan Publik OPD, kecamatan atau desa.
Dari beberapa BUMD mengusulkan untuk meminta pendampingan lanjutan terkait pembuatan SK Kelembagaan dan juga SK Klasifikasi Informasi, dan ditanggapi dengan baik oleh PPID Utama dengan akan mengadakannya visitasi dan pendampingan ke masing-masing BUMD beberapa hari kedepan.
Di akhir acara disampaikan ini adalah awal dari keterbukaan dan selanjutnya akan terus berlanjut karena keterbukaan ini ada evaluasi setiap tahunnya. “Semoga ini menjadi awal yang baik, khususnya untuk rekan-rekan BUMD dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kedepan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung menjadi semakin maju dan transparan”, pungkas Eko Kus sebelum menutup koordinasi. (MC TMG/Azizah;Ekape)