Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 360/254 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Nonalam Virus Covid-19 di Kabupaten Temanggung.
Sosialisasi tersebut dilakukan secara secara serentak di 289 desa dan kelurahan di Kabupaten Temanggung selama 3 hari dari 5 Juni hingga 7 Juni 2020. Kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan protokol pencegahan Covid-19, dengan melakukan pengecekan suhu tubuh peserta, mewajibkan peserta memakai masker, mengatur jarak tempat duduk antar peserta serta menyediakan tempat Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
Kegiatan sosialisasi dan konsolidasi dilaksanakan kepada Gugus Tugas Desa, Satgas Jogo Tonggo, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat serta Relawan Covid-19 yang ada ditingkat desa dengan melibatkan 50 tim yang terdiri dari 30 Tim dari Gugus Tugas Kabupaten dan 20 Tim Gugus Tugas Kecamatan. Setiap Tim Gugus Tugas Kabupaten terdiri dari 1 orang koordinator, 2 orang relawan dan Kapolsek, sementara Tim Gugus Tugas Kecamatan terdiri dari Camat, Danramil, anggota Gugus Tugas Kecamatan serta 2 orang relawan.
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana nasional, maka Keputusan Bupati Temanggung Nomor 360/187 Tahun 2020 tentang Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Kabupaten Temanggung dinyatakan masih berlaku.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Temanggung menyampaikan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 tetap dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten mengkonsolidasikan tugas dari Gugus Tugas Tingkat Desa agar dapat optimal dalam melakukan pencegahan Covid-19 di tingkat desa, serta memastikan penanganan pencegahan Pandemi Covid-19 tetap berjalan dengan optimal. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengoptimalisasikan Satgas Tonggo yang ada dimasing-masing desa.
Indra Setiawan, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) yang juga merupakan salah satu koordinator sosialiasi dan konsolidasi di Kecamatan Wonoboyo menjelaskan, kegiatan ini bersifat mengingatkan kembali tentang bahaya Covid-19 setelah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri agar tidak terjadi ledakan masyarakat yang terkena Covid-19, sehingga seluruh masyarakat melaksanakan kewaspadaan di lingkungannya masing-masing.
“Tempat peribadatan dibuka kembali dengan syarat-syarat protokol kesehatan yaitu kapasitas maksimal 50% , hal ini bertujuan agar semua protokol kesehatan dilaksanakan untuk menghindari meledaknya masyarakat yang positif terpapar Covid”, ungkap Indra Setiawan, disela-sela kegiatan sosialisasi di Desa Pateken, Kecamatan Wonoboyo, Sabtu (06/06/2020).
“Masa pandemi ini masih belum dicabut, sehingga masyarakat harus selalu waspada serta bahu-membahu untuk menjaga diri pribadi, keluarga dan masyarakat Kabupaten Temanggung agar terhindar dari Covid-19”, pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan serah terima Peraturan Bupati serta beberapa Protokol Kesehatan yang harus diterapkan, yang nantinya pengurus tempat ibadah akan bertanggungjawab di tempat ibadah masing-masing untuk memastikan protokol kesehatan tersebut dapat dilaksanakan. (MC TMG/Safi,Ekape)