Detail Berita

Temanggung, MediaCenter – Dengan adanya jadwal Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Temanggung kepada 20 PPID Kecamatan se-Kabupaten Temanggung, para petugas dan admin PPID Kecamatan mempersiapkan diri.
Adapun kegiatan Monev dilakukan selama 4 (empat) hari berturut-turut oleh dua tim dari PPID Utama sejak tanggal 11 - 14 Mei 2020 dengan cara kunjungan ke kantor kecamatan. Sesuai protokol yang ada, dilakukan pembatasan Tim PPID Utama dengan jumlah 2 (dua) personil setiap tim, begitu juga dari tim PPID Kecamatan, dikarenakan kondisi pandemi saat ini. 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Monev ini, terutama Pasal 10 mengenai kewajiban badan publik mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan berpengaruh pada ketertiban umum. 
Jadi selain memastikan informasi yang bersifat berkala dan setiap saat diumumkan ke publik, Monev sekaligus untuk memberikan pemahaman betapa pentingnya suatu badan publik menyampaikan informasi yang bersifat serta merta disaat Pandemi Covid-19 ini. 
Karena masyarakat butuh informasi yang benar agar tidak memunculkan kesalahpahaman, yang nantinya bisa memicu kekhawatiran yang berlebihan ataupun sebaliknya yang malah justru tidak adanya kewaspadaan dari masyarakat. 
Petugas PPID Kecamatan telah menyadari akan pentingnya hal tersebut, tetapi terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti kurangnya SDM dan dari segi pemahaman teknis. 
Mereka menyampaikan bahwa sangat terbantu dengan adanya kegiatan Monev yang langsung mendatangi setiap kantor kecamatan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Riswono, admin PPID Kecamatan Kledung, Selasa (12/5) di kantornya. "Sangat terbantu, saya dapat  bertanya-tanya mengenai kesulitan yang saya temui, jadi lebih bebas karena di kantor kecamatan, juga dapat langsung memakai perangkat yang kita gunakan. Jadi kendala teknis yang biasanya terjadi bisa terselesaikan", ungkapnya. 
Hermadi, admin PPID dari Kecamatan Jumo juga menyambut baik dengan diadakannya Monev ini. “Terimakasih sudah mengingatkan tentang kewajiban keterbukaan informasi ini, sebenarnya dokumen-dokumen telah saya siapkan, hanya kadang terkendala kesibukan untuk mengupload di website”, katanya.
Beberapa admin juga mengungkapkan permohonannya kepada PPID Utama untuk mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi lebih mendalam lagi. Karena dengan seringnya pergantian personil yang menjadi petugas PPID di masing-masing kecamatan, membuat kurang begitu memahami tugas dan fungsi PPID itu sendiri. Hal ini lebih banyak disampaikan oleh petugas PPID yang baru ditunjuk menggantikan petugas yang lama. (MC.TMG/Azizah;Ekape)

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati