Detail Berita

Temanggung, PPID – Kamis, (6/2) Menunjukkan keseriusannya dalam tata kelola dan pelayan informasi publik, Kabupaten Temanggung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang berada dalam naungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) melakukan koordinasi dan konsultasi ke Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah dilanjutkan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah.

Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Temanggung Indra Setiawan didampingi Kasi Layanan Komunikasi dan Informasi Publik, Eko Kus Prasetyo beserta para staf PPID, berkoordinasi di Ruang Bidang Statistik Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah yang diterima oleh Kasi Pelayanan Data dan Informasi Publik Mashuri beserta para staf. Mengawali konsultasi, PPID Utama Kabupaten Temanggung menunjukkan draf Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) untuk dikonsultasikan dan mendapat masukan dari provinsi. Selanjutnya PPID Utama Kabupaten Temanggung melanjutkan konsultasi terkait penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk tahun 2020, serta rencana Uji Konsekuensi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Dalam pertemuan ini juga dibahas inovasi-inovasi yang dilakukan oleh PPID Provinsi Jawa Tengah dalam mempertahankan prestasinya dua tahun berturut-turut yang membawa Provinsi Jawa Tengah dalam penganugerahan tingkat Nasional sebagai provinsi paling terbuka dan terinovatif.

Dalam kesempatan tersebut didiskusikan juga kendala-kendala yang dialami oleh PPID Utama Kabupaten Temanggung dalam melaksanakan keterbukaan informasi, kemudian dicari solusinya. Mashuri berharap agar PPID Kabupaten Temanggung bisa lebih baik dibanding tahun 2019. Tujuan konsultasi berikutnya adalah ke KI Provinsi Jawa Tengah dengan diterima oleh Slamet Haryanto selaku Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah dan Asisten Komisioner Hidayati Ningsih. Diawali dengan mengutarakan kendala-kendala yang dialami PPID Kabupaten Temanggung setelah evaluasi akhir tahun 2019, juga usulan dari PPID Temanggung tentang penilaian badan publik. 

Beberapa arahan diberikan oleh Slamet Haryanto dalam mengatasi kendala-kendala yang dialami oleh PPID Utama Kabupaten Temanggung untuk menjadi badan publik yang lebih baik lagi dalam keterbukaan informasi. Dilanjutkan dengan diskusi tentang tambahan kolom yang memuat link dalam tabel DIP Kabupaten, karena selama ini berpedoman dari PERKI dan Pemendagri, yang memang sebenarnya link yang harus dicantumkan mrupakan daftar informasi yang terbuka untuk umum, sehingga dianggap lebih membantu dalam akses informasi.

“PPID Kabupaten Temanggung siap menerima saran, masukan dan bahkan teguran agar pelaksaan keterbukaan informasi di Temanggung lebih baik," demikian disampaikan Indra Setiawan Sekretaris Dinkominfo Temanggung yang juga selaku PPID Utama Kabupaten Temanggung.

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati