Temanggung, MediaCenter- Selasa, (09/07)Dinas Komunikasi dan Informatika kembali mengundang perwakilan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung Bertempat di ruang rapat lantai 1 Gedung Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung.
Agenda pertemuan kali ini adalah untuk memberikan pengarahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu di tingkat kelurahan. Seperti yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinkominfo Sumarlinah, kegiatan ini menjadi kunci utama keterbukaan informasi publik di tingkat kelurahan.
“Harapannya dengan pendampingan Dinkominfo sebagai PPID utama terhadap PPID pembantu di tingkat kelurahan. Nantinya ada kelurahan yang bisa menjadi percontohan terkait dengan keterbukaan informasi publik”, tuturnya.
Pendampingan ini juga sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait dengan PPID, sehingga Dinkominfo Temanggung selaku PPID utama bertugas untuk memberikan pendampingan kepada PPID pembantu di tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa.
Selain itu, pertemuan tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang PPID dalam rangka mendukung keterbukaan informasi kepada OPD di tingkat kelurahan. Disusul dengan diskusi pembentukan Surat Keputusan (SK) PPID pembantu tingkat kelurahan yang dapat memperkuat struktur kelembagaannya.
Tentu saja diharapkan dengan pertemuan dan pendampingan semacam ini dapat berdampak kepada pelayanan publik yang optimal terkait dengan informasi, baik di tingkat kabupaten, kecamatan ataupun kelurahan dan desa. Selaku narasumber Eko Kus Prasetyo yang juga PPTK kegiatan Pelayanan Informasi Publik mengajak 23 kelurahan yang hadir untuk bersama sama mewujudkan keterbukaan informasi."Keterbukaan informasi sudah menjadi kewajiban bersama, kesempatan ini kelurahan diharapkan dapat memperkuat kelembagaan PPID dan juga menetapkan daftar klasifikasi informasi," tegas Eko (penulis/foto:luna editor:ekape)