Detail Berita

Temanggung, MediaCenter- Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Temanggung kembali mengundang admin PPID Badan Publik kecamatan yang berlangsung di Ruang Sekretariat PPID lantai 4 gedung Dinkominfo Kabupaten Temanggung, Rabu-Kamis (26-27 Juni 2019)
Tujuan diundangnya admin PPID kecamatan tersebut adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait dengan publikasi di website kecamatan. Selain monev, kegiatan tersebut juga sebagai sarana sosialisasi tentang publikasi dokumen-dokumen yang berhak diakses oleh publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwasannya hak memperoleh informasi merupakan tindakan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat di negara demokratis, selain itu keterbukaan informasi publik menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan masyakat terhadap penyelenggara pemerintahan.
Sehingga untuk mendukung amanat Undang-Undang tersebut, Dinkominfo Kabupaten Temanggung melakukan monev dan pembinaan rutin kepada admin PPID pembantu. Hal ini bertujuan untuk menjamin akses keterbukaan informasi publik di tingkat kecamatan khususnya. Terlebih lagi Dinkominfo juga memberikan pengarahan kepada admin PPID pembantu terkait dengan dokumen-dokumen rahasia yang tidak boleh untuk dipublikasikan.
Namun dalam pertemuan tersebut, salah satu admin PPID dari kecamatan Temanggung, Pratomo menyampaikan kendala teknis yang dialami saat ingin login ke menu administrator website PPID.
“Kemarin, sebenarnya ingin melakukan pengunggahan beberapa dokumen dan perubahan konten yang ada di website Kecamatan Temanggung, tetapi terkendala dengan akses login yang tidak dapat digunakan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Eko Nugroho dari Tim Monev PPID menyampaikan kendala teknis terkait akses login admin saat ini sudah dapat diselesaikan. Eko juga menyampaikan harapannya dengan monev dan pembinaan rutin seperti ini dapat berdampak pada kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
PPTK kegiatan Pelayanan Informasi Publik Eko Kus “Ekape” Prasetyo member penjelasan tentang maksud dari pelaksanaan monev. “ Selain untuk merefresh kembali para pelaku PPID di badan public, khususnya kecamatan, monev ini juga bertujuan untuk memastikan informasi publik yang dikelola oleh kecamatan sudah di publikasikan melalui website,” terangnya.
“Monev bagi PPID kecamatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa minggu lalu bagi PPID OPD, setelah ini kita akan melakukan pendampingan bagi kelurahan dan desa, total PPID Utama mempunyai tugas supervisi bagi 388 badan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung.” Jelas Ekape.
(MC TMG/Penulis, Foto: Luna Editor:Ekape)

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati