Temanggung-Mediacenter. Senin (29/4) bertempat di Kantor Desa Ngemplak Kecamatan Kandangan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan pendampingan Penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) sebagai langkah awal penyusunan DIDP seluruh desa di Kabupaten Temanggung.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, salah satunya tentang keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat, untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif, tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga telah di tetapkan pada UU KIP tentang Pemerintahan Desa tergolong sebagai badan publik, salah satu lembaga yang sumber dana berasal dari APBN.
Eko Kus Prasetyo selaku PPTK Kegiatan Pelayanan Informasi Publik Dinkominfo Kabupaten Temanggung memberikan penjelasan tentang daftar informasi publik yang bisa di publikasikan dan informasi publik yang tidak bisa dipublikasikan atau disebut dengan informasi publik yang dikecualikan kepada Sekretaris Desa Fauzi Amin.
Dengan adanya awal pembentukan DIDP di Desa Ngemplak ini, bisa diikuti oleh PPID Desa di seluruh Kabupaten Temanggung. Dalam memenuhi hak masyarakat untuk tahu dan ikut mengawasi jalannya dana desa. "Saya mewakili pihak desa mendukung penuh adanya keterbukaan ini, ini merupakan langkah awal pengawasan dana pembangunan oleh masyarakat," tegas Fauzi.
"Dipilihnya Jragan karena tahun kemaren mewakili pemeringkatan website informatif dan mendapatkan skor yg memuaskan," Jelas ekape. (Penulis: zizi, foto:iwan ,editor:ekape)