Detail Berita

Temanggung, MediaCenter – Rabu (8/8), PPID Utama Badan Publik Pemerintah Kabupaten Temanggung mengadakan kegiatan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan di Ruang Loka Bhakti Kompleks Setda Kabupaten Temangung.

Pelaksanaan uji konsekuensi dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Akademisi, Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Acara diawali laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Komunikasi Dinkominfo, Rahayu Sri Suswaty, dilanjutkan tentang paparan mengenai progres kinerja PPID Kabupaten Temanggung tahun 2018 oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkominfo Temanggung selaku PPID Utama, Sumarlinah, S.Sos, M.Si.

Pada pemeringkatan keterbukaan badan publik tahun lalu, Temanggung menduduki peringkat ke-10 dari 35 kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah. “Diharapkan Temanggung bisa mempertahankan atau bahkan dapat memperbaiki peringkat tahun lalu serta akan selalu berusaha untuk mengembangkan kembali inovasi-inovasi yang sudah dilakukan,” pungkas Sumarlinah.

Uji Konsekuensi dibuka oleh Widiatmoko, yang dalam hal ini mewakili Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Temanggung yang berhalangan hadir dalam acara tersebut.

Sedangkan bertindak sebagai narasumber, dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir yang memberikan pengarahan tentang tahapan pelaksanaan uji konsekuensi dan penggunaan dasar hukum yang benar untuk daftar informasi yang dikecualikan.

Dan acara inti pembahasan tentang daftar informasi yang dikecualikan dipimpin oleh Eko Kus Prasetyo, namun ada beberapa data yang dihapus karena tidak memiliki dasar hukum yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung Editor: Ekape)

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati