Temanggung, MediaCenter – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung menghadiri Sosialisasi Pemanfaatan Aplikasi Layanan APTIKA (Aplikasi Telematika) Terintegrasi dan Bimbingan Teknis (BIMTEK) SI CANTIK dan MANTRA serta Sosialisasi Kode KBLI 63122 tentang Portal Web dan Platform Digital Berbasis Komersial yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bertempat di Hotel Grand Arkenso Parkview Semarang, Rabu (25/7).
Kegiatan dibuka oleh M. Agung Hikmati selaku Kepala Bidang E-Government Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh Dinas Kominfo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Jawa Tengah.
Menurut M. Agung Hikmati kegiatan ini untuk memberikan langkah strategis tentang pembentukan GRMS (Government Resources Management System) Provinsi Jawa Tengah, meliputi melakukan pemetaan masalah, percepatan pembangunan insfrastruktur berbasis TIK, pemanfaatan TIK melalui sistem terintegrasi, implementasi standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sesuai hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan ijin usaha melalui aplikasi SI CANTIK dan MANTRA yang merupakan produk Direktorat E-Government Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo RI.
MANTRA adalah singkatan dari Manajemen Integrasi Informasi dan Pertukaran Data Instansi Pemerintah yang mampu melakukan sinergitas informasi dari beberapa API/Web Services secara massive (Multi Web Services), sedangkan SI CANTIK yang merupakan kependekan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik adalah pengembangan fasilitas Aplikasi Layanan Publik Terpadu Berbasis Arsitektur Layanan Terdistribusi yang bersifat generik, sehingga dapat digunakan untuk berbagai bentuk layanan teknologi informasi yang dapat diakses melalui jaringan internet maupun telepon seluler.
Menurut Sutrisno selaku Kepala Bidang Informatika Dinkominfo Temanggung mengatakan bahwa fungsi Dinkominfo adalah untuk membantu memfasilitasi tentang kebutuhan web dan Platform Digital Berbasis Komersial yang dibutuhkan oleh DPMPTSP di kabupaten atau kota masing-masing, sehingga dapat terlaksana dengan baik dan membantu mempermudah masyarakat atau pelaku usaha dalam perijinan usaha. (MC TMG/Penulis: Aji, Foto: Marcell, Editor:Ekape )