Detail Berita

Temanggung, MediaCenter – Dalam mengisi kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) SMK Negeri 1 Temanggung menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Temanggung dalam memberikan materi pendidikan bijak menggunakan internet.

Sebelumnya telah melaksanakan kegiatan serupa di SMA Negeri 1 Pringsurat dan berikutnya di SMA Sudirman Tembarak.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Komunikasi Dinkominfo Temanggung, Rahayu Sri Suswati menjelaskan dalam sambutannya bahwa generasi muda Indonesia harus bijak dan mengerti menggunakan internet dengan positif.

“Karena kemajuan telekomunikasi di era global seperti ini kita dituntut untuk dapat memberikan dampak yang baik bagi diri kita terlebih dulu, agar kedepan mampu memberikan efek positif bagi orang lain,” jelas Rahayu, Selasa (17/7).

Menurut Kepala Seksi Pemberdayaan Komunikasi dan Informasi Publik Dinkominfo Temanggung, Kokok Adi Wiratmoko menjelaskan, bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 82 juta orang dan berada pada peringkat ke-8 dunia. Dari jumlah tersebut, 80 persen di antaranya adalah remaja berusia 15-19 tahun. Untuk pengguna Facebook, Indonesia berada di peringkat 4 dunia. Dengan jumlah pengguna internet yang mayoritas mengunakan jejaring sosial dan berbagai akses informasi maka sangat diperlukan edukasi yang tepat mengenai internet itu sendiri.

Pengaruh konten negatif di internet berupa pornografiperjudianpenipuan, pelecehan, pencemaran nama baik, cyberbullying, dan kejahatan dunia maya menjadi alasan mengapa diperlukannya sosialisasi dan pengenalan mengenai perlunya memperkenalkan penggunaan internet yang baik dan sesuai sehingga dapat mengatasi bahaya yang mengancam dari dan konten-konten negatif yang ada.

Untuk itu Dinkominfo Temanggung sendiri selalu berusaha mengubah citra internet menjadi sepenuhnya positif. “Dan dalam kesempatan ini pihak Dinkominfo Temanggung sangat mengapresiasi terhadap SMK N 1 Temanggung yang telah memberikan kesempatan untuk memberikan sosialisasi dalam rangkaian MOS ini,” jelas Kokok.

Sedangkan selaku penggiat berinternet secara cerdas, Eko Kus Prasetyo lebih menjelaskan tentang Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merupakan perubahan dari UU no.11 tahun 2008, mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan internet. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 tentang Kesusilaan, Perjudian, Penghinaan dan Pemerasan, Pasal 28 menjelaskan tentang berita bohong (HOAX) dan SARA, dan Pasal 29 berisi tentang ancaman kekerasan. Adapun perbuatan-perbuatan terlarang dalam UU ITE diancam pidana penjara maksimal 6 - 12 tahun dan atau denda maksimal 1 - 2 milyar (Pasal 45).

Larangan dan Batasan dalam penggunaan internet tertuang di Pasal 5 tentang mengunduh pornografi, pada Pasal 6 menjelaskan tentang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi,  Pasal 13: Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pembatasan Hak Cipta tertulis dalam Pasal 14:  Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta (perbanyakan lambang negara, pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar). Sedangkan dalam Pasal 15: Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan syarat mencantumkan sumber (kepentingan pendidikan, pengadilan dan ceramah).

“Untuk itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini peserta MOS SMK N 1 Temanggung mengerti dan memahami agar tidak melanggar segala sesuatu yang larang dan batasannya dalam menggunakan internet,” pungkas Eko Kus mengakhiri penjelasan tentang hukum yang tertuang dalam penggunaan internet dengan bijak.  (MC TMG/Penulis: Agung, Foto: Iwan, Editor: Ekape )

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati