Temanggung, Mediacenter, - Temanggung termasuk dalam 12 (dua belas) kabupaten/kota yang dinyatakan lolos pada tahap presentasi akhir Pemeringkatan Badan Publik 2017 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Temanggung mengikuti presentasi akhir yang dilaksanakan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Provinsi Jawa Tengah. Presentasi ini merupakan tahap akhir dari rangkaian Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2017.
Dari 12 (dua belas) kabupaten/kota yang lolos pada tahap presentasi akhir, Kabupaten Temanggung mendapat kesempatan melakukan presentasi pada hari Jum’at (10/11) bersama dengan Kota Semarang, Kabupaten Batang, Kabupaten Banyumas dan Kota Pekalongan. Ir. Sigit Suliantono selaku Kepala Dinkominfo Kabupaten Temanggung yang juga Tim Pertimbangan PPID Kabupaten Temanggung menyampaikan paparan dengan judul “Menuju Transparansi Publik Kabupaten Temanggung”.
“Dengan berdirinya Dinas Kominfo tahun 2017, yang merupakan Bidang Kominfo di Dinhubkominfo, Bagian Santel PDE SETDA dan Bidang Statistik Bappeda, kegiatan yang kaitannya dengan penyelenggaraan E-government menjadi tupoksi dinas kominfo. Diakui masih banyak hal perlu dilakukan pembenahan, baik dari sisi regulasi, infrastruktur dan SDM, tetapi kami optimis tetap berprogres, oleh karena itu paparan ini kami beri judul Menuju Transparansi Publik Kabupaten Temanggung, karena realitasnya memang seperti itu.” Jelas Sigit saat menyampaikan paparan.
Dari presentasi tersebut tim penilai yang terdiri dari Dadang Somantri, A.TD, M.T yang juga Kepala Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah, Henny S Widyaningsih Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat, Tasha Nastiti Waris Staff dari Open Government Indonesia (OGI) memberikan beberapa pertanyaan yang langsung ditanggapi oleh PPID Kabupaten Temanggung.
Dalam akhir acara Dadang Somantri menyampaikan saran agar Pemerintah Kabupaten Temanggung membuat regulasi untuk menertibkan banyaknya aplikasi yang terdapat pada masing-masing dinas, sehingga pembuatan aplikasi benar-benar sesuai dengan kegunaanya.
“Memang realitasnya masih terdapat beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memerlukan pembagian tugas yang jelas antara Dinkominfo dan Bagian Humas, serta perlu ditetapkan regulasi berupa Perda atau Perbub yang mengatur tentang tata kelola TIK,” saran Dadang.
Selain pembagian peran dan tugas yang jelas antara Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Bagian Humas SETDA harus segera dikoordinasikan agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan. (Penulis: Aiman; Foto: Ejepe; Editor: Ekape)