Temanggung, MediaCenter – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai leading sector yang menangani PPID di Kabupaten Temanggung menggelar uji konsekuensi dan klasifikasi informasi yang dikecualikan dengan mengundang stakeholder terkait, Senin (2/10), bertempat di Aula Gedung PKK Komplek Setda Temanggung.
Adapun kriteria informasi yang dikecualikan, apabila dibuka dan diberikan kepada publik dapat menimbulkan konsekuensi tertentu diatur dalam Pasal 17 UU 14 tahun 2008.
Hal ini perlu dilakukan sesuai ketentuan pasal 2 ayat (4) UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan uji konsekuensi dilakukan pada suatu informasi yang akan diberikan kepada publik, setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Terdapat 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang sudah mengirimkan informasi yang dikecualikan untuk mengikuti uji konsekuensi. Dalam acara tersebut juga dihadiri Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Temanggung dan perwakilan dari akademisi Sekolah Tinggi Nahdatul Ulama (STAINU) Temanggung.
Sekretaris Dinas Kominfo yang juga PPID Utama Kabupaten Temanggung, Sumarlinah, S.Sos, M.Si sekaligus mewakili Kepala Dinas membuka acara tersebut menyatakan bahwa rapat Tim Uji Konsekuensi dan Klasifikasi informasi ini diadakan karena uji konsekuensi dan klasifikasi informasi adalah salah satu tugas penting PPID.
Sebelum menyatakan informasi tertentu dikecualikan untuk diakses oleh publik, harus melewati proses Uji Konsekuensi dengan menghadirkan OPD terkait dan masyarakat. “Ini untuk menghindari terjadinya persoalan baru, yaitu terbukanya informasi yang seharusnya ditutup dan tidak bisa dikonsumsi publik,” pungkasnya, Senin (2/10). (MC TMG/Penulis: Agung, Foto: Didik Editor: Ekape)