Detail Berita

Temanggung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melakukan persiapan kegiatan Monitoring dan Evaluasi PPID Pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan OPD terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rabu (5/7), bertempat di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temangggung, PPID Utama bersama dengan Tim Sekretariat melakukan persiapan kegiatan monitoring dan evaluasi. Dalam kegiatan ini dimulai dengan persiapan – persiapan, seperti pembuatan surat yang tujukan untuk seluruh OPD yang ada di Kabupaten Temanggung, selanjutnya dilakukannya pendistribusian surat yang dibagikan ke seluruh OPD yang berjumlah 24 kantor instansi. 
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama sembilan hari yang dimulai dari tanggal 10 hingga 18 Juli 2017 yang dilaksanakan di masing – masing OPD. “Harapannya apa yang sudah kita sampaikan, kita sudah menyampaikan sosialisasi tentang PPID nah setelah nanti kita melaksanakan monev akan diperoleh pemahaman dari PPID – PPID Pembantu, untuk melaksanakan  langkah –langkah penyusunan pelayanan informasi publik dimulai dengan misalnya yang pertama adalah penetapan SK PPID Pembantu oleh masing –masing kepala OPD, kemudian pengisian Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP), kemudian upload di website masing-masing OPD, ” jelas Sumarlinah selaku PPID Utama Kabupaten Temanggung yang juga Sekretaris Dinkominfo. (penulis : Ria/ Editor : Ekape Foto: AW)

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati