Temanggung, Rabu (14/6) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kabupaten Temanggung melaksanakan penyusunan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) dengan mengumpulkan daftar informasi publik yang dikelola oleh masing-masing bidang yaitu Sekretariat, Bidang Statistik, Bidang Komunikasi dan Bidang Informatika.
Proses ini dilaksanakan sesuai dengan hasil Sosialisasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 pada tanggal 8 Mei 2017 yang mewajibkan PPID Pembantu untuk menyusun dan memperbarui DIDP setiap tahun dalam bentuk Surat Keputusan Kepala OPD masing-masing.
Tujuan disusunnya DIDP adalah sebagai pedoman dan dasar hukum jenis dan klasifikasi informasi yang dikuasai, dikelola dan dikecualikan oleh masing-masing OPD. (tera/edited:ekape)