Detail Berita

Temanggung, Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan mengkonsultasikan mengenai Surat Permohonan Informasi yang dilayangkan oleh PPID Utama pada tanggal 29 Mei 2017. OPD menanyakan tentang tata cara pengisian Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik  (DIDP) yang dapat dipublish untuk publik.

Antusias Kelurahan untuk mengkonsultasikan DIDP sangat besar sebab ditahun 2017 ini Kelurahan termasuk dalam PPID Pembantu sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017. Beberapa Kelurahan sudah mengumpulkan DIDP tersebut kepada PPID Utama.

Diharapkan seluruh OPD dapat lebih aktif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang mana sudah diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008.(kmf/tera,edited:ekape)