Detail Berita

Temanggung (15/05)

Menindaklanjuti dikeluarkannya siaran pers Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 55 terkait cara mengatasi serangan malware/ransomware Wanna Cry, dan Surat Edaran Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Nomor 870/977/5/2017 tanggal 14 Mei 2017, kami menghimbau kepada seluruh OPD Kabupaten Temanggung agar :

  1. Sebelum menghidupkan komputer/server, terlebih dahulu mematikan hotspot/adi dan mencabut koneksi kabel LAN/Internet;
  2. Segera memindahkan data ke System Operasi non Windows (Linux, Mac) atau lakukan BACK UP (copy) data-data ke media lain;
  3. Memastikan semua ter-backup ke media storage terpisah;
  4. Setelah itu koneksi wifi dan LAN/Internet baru dapat diaktifkan;
  5. Melakukan Update antivirus;
  6. Melakukan Update Security pada Windows dengan menginstall
    Patch MS7-010 yang dikeluarkan oleh Microsoft
    (http://technet.microsoft.com/en-us/library/security/ms17-010.aspx);
  7. Jangan mengaktifkan fungsi Maros;
  8. Menonaktifkan fungsi SMB v1;
  9. Memblock 139/445 & 3389 Ports.

Kemkominfo RI dan Lemsaneg telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung (0293) 492 089 atau INARNI 081328125124, SUTRISNO 081328004253, DIDIK 08995157979, dan HASAN 08881852145.

Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Selamat Datang di Zona Integritas Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, kami tidak menerima dan atau memberi imbalan dalam bentuk apapun logo kominfo Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung siap melayani dengan sepenuh hati