Kendal, Media Center - Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, Kementerian Lingkungan Hidup RI menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pembinaan Pengelolaan Sampah dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) keempat di kantor Bupati Kendal, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan suatu rangkaian dari 15 kabupaten yang dibina secara khusus oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa yang terbagi menjadi beberapa kelompok.
Hal tersebut dimaksudkan, agar dalam pelaksanaan dan pendampingannya lebih efektif. Untuk Kabupaten Kendal, Batang dan Temanggung merupakan kegiatan yang keempat dalam Rakortek Pembinaan Pengelolaan Sampah dan KIE, dengan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal atas disposisi Bupati Kendal yang kebetulan sedang berhalangan hadir.
"Kita menginginkan, bahwa 15 kabupaten yang didampingi oleh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa ini tentunya dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait KIE dengan sebaik mungkin", ungkap Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, Edward Hutapea.
Kegiatan yang dilakukan mulai dari sosialisasi, penetapan konsep, penyusunan rencana kerja, sampai dengan evaluasi yang direncanakan nantinya terhadap pelaksanaan KIE yang berkaitan dengan pengelolaan sampah tersebut.
"Ini akan menjadi penting, bahwa urusan sampah itu adalah urusan semua pihak, karena sesungguhnya hasil dari aktifitas dari setiap individu. Maka, untuk pengelolaan kedepannya itu diharapkan seluruh penghasil, sekaligus menjadi pengelola sampah", imbuhnya.
Mulai dari sampah dipilah, kemudian dikelola sesuai dengan karakteristik sampah. Prinsip yang paling umum adalah Reduce, Reuse, and Recycle atau 3R, bagaimana sampah dapat dimanfaatkan dan dapat digunakan kembali. Apabila dapat dilakukan bersama antara pemerintah dan masyarakat, tentunya akan memberikan hasil yang maksimal.
"Pemerintah akan semakin ketat dengan target di tahun 2025 dan menyimpulkan di tahun 2026 seluruh TPA pendamping yang ada, tidak boleh ada lagi secara operasional dan seluruhnya harus dilaksanakan melalui mekanisme _minimal controlled lendfill_," pungkasnya. (Chy;Ekp)
DINKOMINFO