Semarang - Pemkab Temanggung yang dikuasakan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Dinas Komunikasi dan Informatika mengikuti Sidang Ajudikasi dengan Lingkar Studi Pemberdayaan Pedesaan (LSPP) (klarifikasi II) di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis (15/1/2026).
Sidang yang kedua tersebut belum mencapai putusan, dikarenakan kelengkapan berkas berupa kronologis kejadian masih belum tercukupi. Oleh sebab itu, akan diadakan sidang ketiga yang jadwalnya akan diberitahukan kepada pemohon dan termohon di hari berikutnya.
"Untuk mempersingkat nanti pada sidang ketiga atau klarifikasi III sudah bisa langsung jalan gitu, kami mohon memerintahkan kepada pihak termohon, sekaligus membuat kronologis tentang alur permohonan informasinya. Kemudian juga sudah menentukan apakah permohonan informasi yang dimintakan oleh pemohon itu masuk dalam klasifikasi informasi publik/terbuka atau masuk dalam informasi yang dikecualikan/tertutup", ungkap salah satu Majelis Komisioner.
Dengan demikian, Majelis Komisioner bisa dapat langsung menentukan proses selanjutnya. (Chy;Ekp)
DINKOMINFO